Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Proyek BTS, Kemungkinan Lebih dari Rp1 Triliun

Rabu, 23 November 2022 - 16:42 WIB
Kejagung menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022. FOTO/IST
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Kejagung menduga kerugian negara yang diakibatkan kasus ini bisa lebih dari yang telah diperhitungkan penyidik.

"Kerugiannya kemarin Rp1 triliun dari perhitungan penyidik. Ini masih kita konsultasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kemungkinan lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Ketut mengatakan, dengan adanya konsultasi, Kejagung dan BPKP bisa melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas kerugian negara dari kasus tersebut. "Iya, nanti kita kerja sama BPKP untuk melakukan perhitungan riil terhadap kerugian negara," ujarnya.



Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Bicara Peluang Periksa Menkominfo

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan, total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:

• Paket 1: Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik.

• Paket 2: Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.

• Paket 3: Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik.

• Paket 4: Papua 966 titik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More