LPSK: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Batal Demi Hukum

Selasa, 22 November 2022 - 18:53 WIB
Apalagi dalam perkara ini penyidik dinilai telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam perkara ini, Edwin mengatakan bahwa penyidik telah memberikan SPDP tersebut.

“Diatur syarat bisa dihentikan kalau penyidik belum menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada penuntut umum, sementara pada perkara ini SPDP sudah dikirim ke penyidik sejak Desember 2019,” ungkapnya.

Masih merujuk Perkap yang sama, Edwin menilai restorative justice dalam perkara ini juga tidak sesuai. Hal ini merujuk bahwa kasus pemerkosaan masuk dalam kejahatan berat.

“Perbuatannya juga dapat kategori yang berat karena ancaman hukuman yaitu sembilan tahun, ini pasalnya 286 KUHP tentang kesusilaan orang tak berdaya,” tukasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!