Jika Kembali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe

Senin, 21 November 2022 - 21:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Advokat Aloysius Renwarin jika terus mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Advokat Aloysius Renwarin jika terus mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Aloysius Renwarin diketahui merupakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe .

Sedianya, Aloysius Renwarin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Kamis, 17 November 2022. Namun, Aloysius mangkir dan malah mengirimkan surat klarifikasi ke KPK melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP).



"Sekali lagi, kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!