Bareskrim Berpeluang Tetapkan Tersangka Perorangan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Senin, 21 November 2022 - 15:27 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami terkait kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan 159 anak. Bahkan, pihaknya telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka korporasi kasus tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka perorangan dalam kasus tersebut.
"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Kita harus bisa membedakan itu," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Nantinya, lanjut Pipit, dari dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik bakan melakukan pendalaman perihal tindak pidana yang dilakukan secara perorangan.Setelah ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan secara perorangan, kata Pipit, penyidik baru dapat menjadikannya sebagai tersangka.
"Contoh, CV Samudra Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan," jelas Pipit.
"Kita lihat sistem atau sistem pengawasan proses produksi dengan adanya sistem pengawasannya seperti apa, apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau di situ ada kesengajaan untuk menyimpang itu atau kebijakannya oleh pejabatnya, nah itu nanti baru kita lihat. Karena kita harus dalami dulu ya," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim bakal memanggil kembali Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal itu, guna menindaklanjuti kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak akibat obat sirop.
Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Pol Pipit Rismanto meminta pihak BPOM kooperatif serta memenuhi panggilan polisi. Sebab, pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap beredarnya obat sirop tersebut.
"Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih koperatif ya. Dan BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka perorangan dalam kasus tersebut.
"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Kita harus bisa membedakan itu," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Nantinya, lanjut Pipit, dari dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik bakan melakukan pendalaman perihal tindak pidana yang dilakukan secara perorangan.Setelah ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan secara perorangan, kata Pipit, penyidik baru dapat menjadikannya sebagai tersangka.
"Contoh, CV Samudra Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan," jelas Pipit.
"Kita lihat sistem atau sistem pengawasan proses produksi dengan adanya sistem pengawasannya seperti apa, apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau di situ ada kesengajaan untuk menyimpang itu atau kebijakannya oleh pejabatnya, nah itu nanti baru kita lihat. Karena kita harus dalami dulu ya," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim bakal memanggil kembali Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal itu, guna menindaklanjuti kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak akibat obat sirop.
Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Pol Pipit Rismanto meminta pihak BPOM kooperatif serta memenuhi panggilan polisi. Sebab, pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap beredarnya obat sirop tersebut.
"Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih koperatif ya. Dan BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022).
(kri)
tulis komentar anda