Bareskrim Berpeluang Tetapkan Tersangka Perorangan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Senin, 21 November 2022 - 15:27 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka perorangan dalam kasus tersebut. Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami terkait kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan 159 anak. Bahkan, pihaknya telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka korporasi kasus tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka perorangan dalam kasus tersebut. Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Pejabat BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal Akut



"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Kita harus bisa membedakan itu," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Nantinya, lanjut Pipit, dari dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik bakan melakukan pendalaman perihal tindak pidana yang dilakukan secara perorangan.Setelah ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan secara perorangan, kata Pipit, penyidik baru dapat menjadikannya sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!