KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Rektor Unila Karomani 30 Hari ke Depan
Senin, 21 November 2022 - 12:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila ini diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari ke depan.
Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
Saat ini, dibeberkan Ali, Karomani masih dilakukan proses penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi dan M Basri, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap. Saat ini, Andi Desfiandi selaku pihak pemberi suap sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
Saat ini, dibeberkan Ali, Karomani masih dilakukan proses penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi dan M Basri, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap. Saat ini, Andi Desfiandi selaku pihak pemberi suap sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda