Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Dapat Anggaran Rp34,4 Triliun, Ini Tugas dan Fungsinya

Minggu, 20 November 2022 - 11:43 WIB
PPS mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

PPS juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki sejumlah tugas dan fungsi. Pertama, KPPS mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Baca juga: Soal Nomor Urut Parpol, KPU: Masih dengan Mekanisme Pengundian Terbuka

Selain itu KPPS menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu. KPPS juga perlu melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Tugas lainnya dari KPPS yakni membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KPPS juga perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian adapula Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!