Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Dapat Anggaran Rp34,4 Triliun, Ini Tugas dan Fungsinya

Minggu, 20 November 2022 - 11:43 WIB
Badan ini juga perlu melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 yang dilayangkan KPU RI. Honor ini mengalami kenaikan sebesar tiga kali lipat dari pemilu sebelumnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu biaya yang mengambil porsi besar dalam anggaran Pemilu 2024 itu adalah honor untuk petugas Badan Ad Hoc.

"Itu untuk honor badan ad hoc sekitar Rp 34,4 triliun, (dengan persentase) 44,9 persen," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Jumlah Badan Ad Hoc itu sendiri di antaranya kelompok PPK sekitar 36 ribu, PPS 260 ribu, dan KPPS sekitar 5.665.717 orang. Tak hanya itu, anggaran juga dimaksudkan untuk badan hukum di luar negeri serta dukungan sekretariat badan hukum. Baca juga: Soal Nomor Urut Parpol, KPU: Masih dengan Mekanisme Pengundian Terbuka

"Total badan hukum itu diperlukan personel atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," ungkap Hasyim.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!