20 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi LPSK, Minta Perlindungan dan Restitusi

Jum'at, 18 November 2022 - 20:10 WIB
Edwin menyampaikan, keluarga korban mengajukan perlindungan lantaran adanya bentuk kekhawatiran dengan adanya ancaman selama proses hukum berjalan. Selain itu, Edwin menuturkan mereka mengalami intervensi atau adanya ancaman dari beberapa oknum penegak hukum.

"Mereka berharap ada perlindungan dari LPSK terhadap proses hukum yang berjalan ini, supaya mereka merasa aman dan tidak merasa takut atau bahkan tidak merasa diintimidasi atau diancam," katanya.

Di samping itu, Edwin mengungkapkan para keluarga korban tragedi Kanjuruhan itu pun turut melayangkan permohonan penggantian rugi atau restitusi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Namun, lanjut Edwin, LPSK perlu mendalami terlebih dahulu tingkat kerugian baik secara materil maupun non-materil yang dialami oleh keluarga korban yang dimaksud.

"Mereka juga mengajukan untuk menuntut ganti rugi atau restitusi yang menjadi kekurangan. LPSK juga perlu untuk melihat kerugiannya dan itu akan menjadi bagian dari proses hukum, proses penyidikan maupun di peradilan," ungkap Edwin.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!