20 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi LPSK, Minta Perlindungan dan Restitusi

Jum'at, 18 November 2022 - 20:10 WIB
Aremania mendatangi LPSK minta perlindungan dan restitusi. Foto/ist
JAKARTA - Rombongan keluarga korban dan saksi tragedi Kanjuruhan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kamis (17/11/2022) kemarin. Rombongan keluarga supporter Arema FC atau Aremania mengajukan perlindungan dan permohonan restitusi (ganti rugi).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya menyambut terbuka kedatangan keluarga Aremania tersebut. Ia menekankan pada prinsipnya LPSK siap memberikan perlindungan jika memang diperlukan.



"Pada prinsipnya LPSK membuka diri untuk memberikan perlindungan pada hari ini, beberapa di antaranya sedang mengajukan permohonan perlindungan," kata Edwin saat jumpa pers di loby Gedung LPSK, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!