Bareskrim: Empat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Jum'at, 18 November 2022 - 17:30 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan sudah empat korporasi jadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri mengembangkan perkara dugaan tindak pidana terkait Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Hingga kini sudah empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, ada korporasi yang tengah dilakukan penyelidikan. Dia menilai, sanksi korporasi yang tengah diusut berupa admimistratif. "Gagal ginjal nanti sementara (tersangka) korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Pipit, Jumat (18/11/2022).

Pipit menyebut, sudah ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka. Dua korporasi ditangani Bareskrim Polri, sementara dua lainnya ditangani BPOM. Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka korporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.





Penetapan tersangka terhadap empat korporasi itu dilakukan atas koordinasi Bareskrim Polri dan BPOM. Menurut Pipit, BPOM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. "Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutur Pipit.



Sebagai informasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan tersangkan kasus GGAPA. Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More