Jadi Tersangka, Pemilik Perusahaan Farmasi Kasus Gagal Ginjal Akut Melarikan Diri
Jum'at, 18 November 2022 - 12:13 WIB
loading...
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemilik perusahaan CV Samudera Chemical berinisial E melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan pemilik perusahaan CV Samudera Chemical berinisial E melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Kendati begitu, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap E hingga saat ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya tengah mendalami penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Baca juga: Bareskrim Segel 2 Perusahaan Farmasi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut, kata Pipit, berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tuturnya.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya tengah mendalami penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Baca juga: Bareskrim Segel 2 Perusahaan Farmasi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut, kata Pipit, berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tuturnya.
Lihat Juga :