Bareskrim Segel 2 Perusahaan Farmasi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Jum'at, 18 November 2022 - 10:03 WIB
loading...
Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi penyegelan tersebut. Dia memastikan bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi. Baca juga: Begini Modus Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi penyegelan tersebut. Dia memastikan bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi. Baca juga: Begini Modus Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Lihat Juga :