DPR: Jokowi Boleh Ajukan Calon Panglima TNI Sesuai Kebutuhan, Tak Harus Bergiliran

Jum'at, 18 November 2022 - 15:03 WIB
Maka dari itu, Dasco menambahkan bahwa calon Panglima TNI bisa disesuaikan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya, sosok yang memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara. “Tentunya Presiden mempunyai perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut sesuai situasi kondisi pada saat ini,” tambah Dasco.

Baca juga: DPR Sebut Surpres Calon Panglima TNI Sedang Diproses Istana: Tinggal Tunggu 1 atau 2 Calon

Lebih lanjut, Dasco mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Jika Supres sudah diterima maka DPR akan memproses Supres tersebut.

“Ini kan Surpresnya belum ada, dengan hitung-hitungan waktu kita akan reses pada tanggal 15 Desember, tetapi ada mungkin hitung-hitungan dari pemerintah yang kita juga belum tahu dan kita akan menunggu saja, karena itu sifatnya kan usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” katanya.

Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022. Namun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!