DPR: Jokowi Boleh Ajukan Calon Panglima TNI Sesuai Kebutuhan, Tak Harus Bergiliran

Jum'at, 18 November 2022 - 15:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Jokowi boleh mengajukakn calon Panglima TNI sesuai kebutuhan dan kondisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif mengajukan calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Calon pengganti Jenderal Andika ini tidak harus bergiliran atau bergantian dari kesatuan TNI AL, AU dan AD.

“Saya pikir untuk pergantian panglima TNI ini tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks DPR Senayan Jakarta, Jumat (18/11/2022).



Menurutnya, ada ketentuan yang tidak tertulis soal calon Panglima TNI. Dengan demikian, lanjut Dasco, Jokowi bisa mengajukan nama calon Panglima TNI kepada DPR sesuai yang diinginkan Jokowi sendiri. Sosok calon Panglima tersebut misalnya yang dekat dengat rakyat, ulama, kiai, habaib dan ustaz. “Bahwa ada ketentuan-ketentuan tidak tertulis, itu boleh-boleh saja, kemudian dijadikan kebiasaan,” katanya.

Baca juga: DPR soal Rotasi Matra Panglima TNI: Disesuaikan Situasi Kondisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!