Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM: Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG
Jum'at, 18 November 2022 - 14:42 WIB
Setiap produk dari perusahaan farmasi, sebelum bisa dijual ke pasar, pasti akan melalui tahap pengecekan dan pengawasan dari BPOM. Jika produk itu sudah dinilai aman oleh BPOM, segera produk itu akan mendapatkan NIE (Nomor Izin Edar) yang dikeluarkan BPOM.
Atas dasar ingin lepas dari tanggung jawab inilah dan secara langsung menunjuk dan mempidana perusahaan farmasi inilah yang membuat berang anggota DPR RI.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bidik Perusahaan Farmasi Lain
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade, pernah secara terang-terangan mendesak Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dipecat dari posisinya.
"BPOM ini salah, kita rekomendasi sama Presiden Jokowi, ganti itu Kepala BPOM. Ini sudah 170-an orang meninggal," kata Andre beberapa waktu yang lalu.
Atas dasar ingin lepas dari tanggung jawab inilah dan secara langsung menunjuk dan mempidana perusahaan farmasi inilah yang membuat berang anggota DPR RI.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bidik Perusahaan Farmasi Lain
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade, pernah secara terang-terangan mendesak Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dipecat dari posisinya.
"BPOM ini salah, kita rekomendasi sama Presiden Jokowi, ganti itu Kepala BPOM. Ini sudah 170-an orang meninggal," kata Andre beberapa waktu yang lalu.
Lihat Juga :