Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM: Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG
Jum'at, 18 November 2022 - 14:42 WIB
Soal kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM Penny K Lukito, mengungkapkan tentang ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Soal kasus gagal ginjal akut , Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan tentang ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG. Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, tak ada ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG dalam standar farmakope Indonesia maupun internasional.
"Tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan," kata Penny K Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Meskipun belum mempunyai payung hukum untuk melakukan pengawasan terkait ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi, bukan berarti BPOM bisa lepas tangan dan serta merta melemparkan bola panas kasus ini ke perusahaan farmasi.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
"Tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan," kata Penny K Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Meskipun belum mempunyai payung hukum untuk melakukan pengawasan terkait ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi, bukan berarti BPOM bisa lepas tangan dan serta merta melemparkan bola panas kasus ini ke perusahaan farmasi.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Lihat Juga :