Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Wapres: Pj Gubernur Akan Segera Diangkat

Jum'at, 18 November 2022 - 14:55 WIB
Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera dikeluarkan Perppu Pemilu ini sebelum 6 Desember 2022. Dikarenakan pada tanggal itu mulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Kemudian juga supaya Perppu-nya bisa dibuat. Kalau Barat Daya ini tertinggal, kemudian Perppu-nya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain, itu dia bisa mundur sampai 2025," kata Wapres.

Baca juga: Pemerintah-DPR Putuskan Sorong Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya

Sehingga kata Wapres, Pemilu Papua Barat Daya akan bersama-sama dengan tiga provinsi atau Daerah Otonom Baru (DOB) Papua lainnya yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang telah terlebih dahulu disahkan menjadi DOB.

"Karena itu, supaya bareng dengan tiga provinsi baru di Papua dan satu di Papua Barat," tandas Wapres.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!