Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Wapres: Pj Gubernur Akan Segera Diangkat

Jum'at, 18 November 2022 - 14:55 WIB
Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38. Hal ini pun direspons Wapres Maruf Amin mengatakan akan segera mengangkat Pj Gubernur Papua Barat Daya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Hal ini pun direspons Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan akan segera mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya .

"(Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu karena akan segera kita angkat Penjabat Gubernurnya," ungkap Wapres di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).



Wapres menjelaskan, dengan sahnya RUU menjadi UU Pembentukan Papua Barat Daya ini, maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Baca juga: DOB Papua Barat Daya Disahkan, Warga Sorong Sebut Mukjizat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!