Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Wapres: Pj Gubernur Akan Segera Diangkat
Jum'at, 18 November 2022 - 14:55 WIB
Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38. Hal ini pun direspons Wapres Maruf Amin mengatakan akan segera mengangkat Pj Gubernur Papua Barat Daya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Hal ini pun direspons Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan akan segera mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya .
"(Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu karena akan segera kita angkat Penjabat Gubernurnya," ungkap Wapres di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).
Wapres menjelaskan, dengan sahnya RUU menjadi UU Pembentukan Papua Barat Daya ini, maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Baca juga: DOB Papua Barat Daya Disahkan, Warga Sorong Sebut Mukjizat
"(Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu karena akan segera kita angkat Penjabat Gubernurnya," ungkap Wapres di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).
Wapres menjelaskan, dengan sahnya RUU menjadi UU Pembentukan Papua Barat Daya ini, maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Baca juga: DOB Papua Barat Daya Disahkan, Warga Sorong Sebut Mukjizat
Lihat Juga :