KPU Dorong Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Jum'at, 18 November 2022 - 06:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Ashari mengatakan perekrutan mahasiswa menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut dikarenakan kampus memiliki program merdeka belajar kampus merdeka. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong mahasiswa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Perekrutan mahasiswa menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut dikarenakan kampus memiliki program merdeka belajar kampus merdeka.

"Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang. Sudah terjadi di berbagai tempat mahasiswa-mahasiswa magang praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," ujar Ketua KPU Hasyim Ashari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Di sisi lain ajakan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemilu 2019 lalu. Dimana saat itu, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 lainnya sakit.

Mereka yang meninggal rata-rata lanjut usia (lansia) dan memiliki penyakit komorbit atau bawaan. Hasil evaluasinya, KPU membutuhkan petugas yang sehat secara jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan medis.

"Oleh karena itu, dalam merespons evaluasi Pemilu 2019 kemarin kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi badan Ad Hoc terutama KPPS di TPS, rekrutmennya nanti masih nanti," tutur Hasyim.



"Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP, sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP," imbuh Hasyim.

Secara teknis, kata Hasyim, pihaknya akan meminta informasi dari masing-masing kampus yang bekerja sama dengan KPU. Sehingga, KPU bisa menyusun penugasan berdasarkan identitas mahasiswa.

"Misalkan anggota KPPS 7 orang nanti tidak semuanya kemudian direkrut terbuka tapi ada hasil kerja sama dengan kampus, ada semacam kuotanya, ada penugasan di KPPS yang akan diisi temen-temen mahasiswa," jelasnya.

Diketahui, pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022. Berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS persyaratan mendaftar yakni:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More