KPU Dorong Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Jum'at, 18 November 2022 - 06:35 WIB
1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar.

4. Negara Republik Indonesia tahun 1945, 5.

5. NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita

6. Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

9. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

10. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More