Komnas HAM Minta Pemerintah Merevisi Beleid Tentang Komisi Nasional Disabilitas

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:26 WIB
Ahmad Taufan menerangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, KND itu seharusnya lembaga nonstruktural dan independen. Namun dalam Perpres, KND malah ditempatkan di kesekretariat Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan posisi itu berpotensi membatasi ruang gerak KND dan hanya menangani isu-isu sosial atau kesejahteraan sosial semata. “Padahal, KND semestinya memantau, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Cakupan isunya, antara lain, kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, teknologi, partisipasi politik, hukum, peradilan, dan bencana alam,” tutur Ahmad Taufan.

Komnas pun menyoroti aturan seleksi anggota KND yang dikuasakan kepada menteri. Sementara itu, kementerian merupakan salah satu institusi yang dipantau, dievaluasi, dan menjadi sasaran advokasi KND. “Pendelegasian kewenangan presiden tersebut tidak sejalan dengan prinsip independensi yang melekat pada KND,” ucapnya. (Baca juga: Komnas HAM Kecewa Komnas Disabilitas di Bawah Kemensos)

Melihat sejumlah permasalahan itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk memperbaiki isi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2020. Ahmad Taufan meminta dilakukan kajian kembali dan perubahan terhadap perpres tersebut. “Agar sesuai dan konsisten dengan UU Nomor 8 tahun 2016,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!