Komnas HAM Minta Pemerintah Merevisi Beleid Tentang Komisi Nasional Disabilitas

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:26 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Pemerintah...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pembentukan lembaga itu sebenarnya merupakan langkah maju dari upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Hadirnya KND pun sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, Komnas HAM menilai ada beberapa permasalahan dalam penyusunan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 itu. (Baca juga: DPR Usul Bentuk Komnas Penyandang Disabilitas)

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memaparkan Perpres tersebut belum memenuhi prinsip partisipasi penuh dari masyarakat sipil, terutama kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Hal tersebut memunculkan reaksi dari organisasi penyandang disabilitas (OPD).

“Hal ini tercermin dari surat petisi tertanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani ratusan organisasi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Komnas HAM memandang situasi itu perlu mendapatkan respons dari Presiden Joko Widodo,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (8/7/2020).

Ahmad Taufan menerangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, KND itu seharusnya lembaga nonstruktural dan independen. Namun dalam Perpres, KND malah ditempatkan di kesekretariat Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan posisi itu berpotensi membatasi ruang gerak KND dan hanya menangani isu-isu sosial atau kesejahteraan sosial semata. “Padahal, KND semestinya memantau, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Cakupan isunya, antara lain, kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, teknologi, partisipasi politik, hukum, peradilan, dan bencana alam,” tutur Ahmad Taufan.

Komnas pun menyoroti aturan seleksi anggota KND yang dikuasakan kepada menteri. Sementara itu, kementerian merupakan salah satu institusi yang dipantau, dievaluasi, dan menjadi sasaran advokasi KND. “Pendelegasian kewenangan presiden tersebut tidak sejalan dengan prinsip independensi yang melekat pada KND,” ucapnya. (Baca juga: Komnas HAM Kecewa Komnas Disabilitas di Bawah Kemensos)

Melihat sejumlah permasalahan itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk memperbaiki isi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2020. Ahmad Taufan meminta dilakukan kajian kembali dan perubahan terhadap perpres tersebut. “Agar sesuai dan konsisten dengan UU Nomor 8 tahun 2016,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi Empat Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved