Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda

Rabu, 16 November 2022 - 23:52 WIB
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Pujiyono mengatakan, pada saat dulu RKUHP dibuat memiliki misi tunggal yaitu dekolonisasi, tetapi kemudian berkembang menjadi demokratisasi, konsolidasi, adaptasi, dan harmonisasi.

"Ketika berbicara pembaharuan KUHP, pada hakikatnya bukan pembaharuan norma, tetapi pembaharuan sistem nilai, atau pembaharuan ide dasar. Karena KUHP yang kita miliki saat ini sebetulnya berdasarkan pada ide dasar individualis liberal yang bertentangan dengan konsep ide dasar kita yaitu monodualistik," jelasnya.

Ia mengatakan, di dalam RKUHP menganut asas keseimbangan, salah satunya adalah asas keseimbangan penentuan tindak pidana.

"Sangatlah naif ketika kita menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana hanya yang bersumber dalam KUHP, sedangkan masih banyak perbuatan yang merupakan tindak pidana tetapi tidak tertampung di dalam undang-undang," ungkapnya.

Oleh karena itu kata Prof Pujiyono, di dalam rangka penentuan tentang tindak pidana tidak hanya berdasar pada UU yang formal, tetapi juga hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law.

"Pada pembaruan RKUHP, perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur 'dengan sengaja'. Menurutnya, semua tindak pidana diasumsikan dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa itu sebagai dolus, maka itu dicantumkan di dalamnya," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa kegiatan sosialisasi RUU KUHP antara lain Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang diselenggarakan untuk menyebarkan informasi perkembangan terkini draf RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More