Penghinaan Lembaga Negara Diusulkan Hanya Boleh Dilaporkan Pimpinan Tertinggi
Senin, 14 November 2022 - 15:17 WIB
Selain itu, Erasmus juga menyoroti definisi penjelasan diksi "penyerangan" dalam Pasal 218 ayat (1). Baginya, diksi penyerangan yang tercantum dalam klausul itu hanya termasuk fitnah.
"Artinya apa? Bagi kami harusnya dibatasi. Yang dimaksud dalam penyerangan kehormatan itu hanya fitnah," terang Erasmus.
Diketahui, bunyi Pasal 218 ayat (1) yakni "Setiap orang di muka umum atau dengan maksud diketahui umum menuduhkan seuatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presieen da wapres dipidana penjara paling lama 6 bulan."
"Jadi supaya kita enggak ada perdebatan, ini kritik, ini untuk dan lain-lain. Jadi menuduhkan sesuatu yang diketahuinya tidak benar. Itu untuk penghinaan presiden dan wapres," tandasnya.
"Artinya apa? Bagi kami harusnya dibatasi. Yang dimaksud dalam penyerangan kehormatan itu hanya fitnah," terang Erasmus.
Diketahui, bunyi Pasal 218 ayat (1) yakni "Setiap orang di muka umum atau dengan maksud diketahui umum menuduhkan seuatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presieen da wapres dipidana penjara paling lama 6 bulan."
"Jadi supaya kita enggak ada perdebatan, ini kritik, ini untuk dan lain-lain. Jadi menuduhkan sesuatu yang diketahuinya tidak benar. Itu untuk penghinaan presiden dan wapres," tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :