Penghinaan Lembaga Negara Diusulkan Hanya Boleh Dilaporkan Pimpinan Tertinggi

Senin, 14 November 2022 - 15:17 WIB
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengusulkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya dilaporkan pimpinan tertinggi lembaga bersangkutan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Aliansi Reformasi KUHP mengusulkan agar ada batasan ruang lingkup pelapor penghinaan terhadap lembaga negara. Hal itu disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

"Rekomendasi penghinaan lembaga negara kekuasaan umum, maka yang boleh mengadu hanya pimpinan tertinggi dari lembaga itu," ujar perwakilan Aliansi Reformasi KUHP, Erasmus Napitulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).





Usulan in disampaikan agar pimpinan dapat betul-betul menjaga marwah lembaga negara. "Supaya tujuannya betul untuk jaga marwah dan konstelasi dala konteks lembaga negara karena belum diatur dalam buku saku saipa yang berhak mengadu," terang Erasmus.

Selain itu, Erasmus juga menyoroti definisi penjelasan diksi "penyerangan" dalam Pasal 218 ayat (1). Baginya, diksi penyerangan yang tercantum dalam klausul itu hanya termasuk fitnah.

"Artinya apa? Bagi kami harusnya dibatasi. Yang dimaksud dalam penyerangan kehormatan itu hanya fitnah," terang Erasmus.

Diketahui, bunyi Pasal 218 ayat (1) yakni "Setiap orang di muka umum atau dengan maksud diketahui umum menuduhkan seuatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presieen da wapres dipidana penjara paling lama 6 bulan."

"Jadi supaya kita enggak ada perdebatan, ini kritik, ini untuk dan lain-lain. Jadi menuduhkan sesuatu yang diketahuinya tidak benar. Itu untuk penghinaan presiden dan wapres," tandasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More