Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus

Senin, 14 November 2022 - 14:58 WIB
Pada Pasal 281 ayat 2 mengatur sanksi bagi orang yang membuat kegaduhan di pengadilan dan telah diminta keluar hingga tiga kali dalam proses persidangan untuk dihapus.

"Sebaiknya kegaduhan yang terjadi di luar ruang sidang, meski di dalam lingkungan gedung pengadilan, diatasi dengan mengetatkan pelaksanaan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan," jelas Khadafi.

Antisipasi kegaduhan tersebut kata Khadafi dapat dilakukan dengan cara:

1. Pemasangan informasi tentang tata tertib;

2. Sertifikasi petugas pengamanan;

3. Pembentukan Forum Komunikasi Keamanan

(diketuai Wakil Ketua Pengadilan, anggota: Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!