PKS Tuding Pemerintah Plin-plan soal RUU HIP
Rabu, 08 Juli 2020 - 09:49 WIB
Kalau lewat dari tanggal 20 Juli 2020, sambung dia, Presiden tidak mengirim Surpres dan DIM terkait RUU HIP kepada DPR, maka otomatis tidak akan terjadi pembahasan RUU ini di DPR. Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 141 ayat (2) Peraturan DPR No1/2020 tentang Tata Tertib disebutkan, bahwa apabila dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk menteri untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, pimpinan DPR melaporkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.
"Yang pasti tidak akan ada pembahasan RUU HIP oleh pemerintah dan DPR kalau sampai tanggal 20 Juli 2020, Presiden tidak mengirimkan Surpres dan DIM RUU HIP kepada DPR. Dengan demikian, terkait soal pencabutan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 bukanlah soal bisa dan tidak bisa secara perundangan, tetapi ini adalah soal mau dan tidak mau secara politik," ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya dalam Rapat Kerja Tripartit DPR, DPD, dan pemerintah, yang diwakili Menkumham (2/7/2020) dengan agenda tunggal Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Mulyanto minta kepada pimpinan rapat agar RUU HIP didrop dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, karena aspirasi penolakan dari masyarakat yang sudah sangat massif dan meluas.
Pimpinan rapat yang Ketua Baleg DPR menjawab saat itu, bahwa karena sudah ditetapkan di Sidang Paripurna, maka pencabutan RUU HIP berada di luar kewenangan Baleg.
"Yang pasti tidak akan ada pembahasan RUU HIP oleh pemerintah dan DPR kalau sampai tanggal 20 Juli 2020, Presiden tidak mengirimkan Surpres dan DIM RUU HIP kepada DPR. Dengan demikian, terkait soal pencabutan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 bukanlah soal bisa dan tidak bisa secara perundangan, tetapi ini adalah soal mau dan tidak mau secara politik," ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya dalam Rapat Kerja Tripartit DPR, DPD, dan pemerintah, yang diwakili Menkumham (2/7/2020) dengan agenda tunggal Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Mulyanto minta kepada pimpinan rapat agar RUU HIP didrop dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, karena aspirasi penolakan dari masyarakat yang sudah sangat massif dan meluas.
Pimpinan rapat yang Ketua Baleg DPR menjawab saat itu, bahwa karena sudah ditetapkan di Sidang Paripurna, maka pencabutan RUU HIP berada di luar kewenangan Baleg.
(nbs)
Lihat Juga :