PKS Tuding Pemerintah Plin-plan soal RUU HIP

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:49 WIB
PKS Tuding Pemerintah Plin-plan soal RUU HIP
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto menilai, sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih terlihat plin-plan, tidak jelas. Maka itu, tekad Fraksi PKS menolak RUU HIP dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 terus disuarakan.

Menurut Mulyanto, RUU HIP itu sebenarnya bisa dihentikan pembahasannya dengan menggunakan berbagai mekanisme politik. "Kalau ada niat politik, banyak jalan dan dasar untuk mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Ada pembenarannya, baik dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 ataupun dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020. Masalahnya, apakah pemerintah dan DPR punya political will untuk itu," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Klaim Pratikno Kabinet Membaik Setelah Jokowi Marah, Pengamat: Lebay)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini melanjutkan, Pasal 70 UU Nomor 12/2011 menyatakan bahwa RUU yang belum dibahas dapat ditarik. Bahkan, lanjut dia, pada pasal 71 UU yang sama menyatakan, bahwa RUU yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR sekalipun dapat ditarik melalui suatu prosedur yang ditetapkan. "Itulah kenapa pada Rapat Kerja Tripartit DPR, DPD, dan pemerintah (2/7) lalu dicabut sebanyak 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020," ujarnya.



Jadi, kata dia, sebenarnya kalau Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR berkeinginan untuk mencabut RUU HIP, maka ini dapat dilaksanakan. "Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah, kalau pemerintah benar-benar menolak RUU HIP, seperti yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, maka penolakan itu dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada DPR atau dengan cara tidak menulis Surat Presiden dan DIM (daftar inventarisasi masalah) kepada DPR dalam waktu 60 hari setelah menerima surat dari DPR tentang RUU HIP, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2020," paparnya.

Kalau lewat dari tanggal 20 Juli 2020, sambung dia, Presiden tidak mengirim Surpres dan DIM terkait RUU HIP kepada DPR, maka otomatis tidak akan terjadi pembahasan RUU ini di DPR. Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 141 ayat (2) Peraturan DPR No1/2020 tentang Tata Tertib disebutkan, bahwa apabila dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk menteri untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, pimpinan DPR melaporkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.

"Yang pasti tidak akan ada pembahasan RUU HIP oleh pemerintah dan DPR kalau sampai tanggal 20 Juli 2020, Presiden tidak mengirimkan Surpres dan DIM RUU HIP kepada DPR. Dengan demikian, terkait soal pencabutan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 bukanlah soal bisa dan tidak bisa secara perundangan, tetapi ini adalah soal mau dan tidak mau secara politik," ujarnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya dalam Rapat Kerja Tripartit DPR, DPD, dan pemerintah, yang diwakili Menkumham (2/7/2020) dengan agenda tunggal Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Mulyanto minta kepada pimpinan rapat agar RUU HIP didrop dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, karena aspirasi penolakan dari masyarakat yang sudah sangat massif dan meluas.

Pimpinan rapat yang Ketua Baleg DPR menjawab saat itu, bahwa karena sudah ditetapkan di Sidang Paripurna, maka pencabutan RUU HIP berada di luar kewenangan Baleg.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More