Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Jum'at, 11 November 2022 - 19:02 WIB
JAKARTA - Pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menemui Direktur Utama (Dirut) Sriwijaya Air , Anthony Raimond Tampubolon, di kantornya, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat, (11/11/2022). Mereka dipertemukan setelah sempat terjadi adu mulut di lobi kantor dengan pihak manajemen.
Kedua belah pihak bertemu sekitar pukul 14.30 dan berlangsung secara tertutup. Salah satu keluarga korban, Slamet Santoso mengatakan, Anthony Raimond menjanjikan akan memberikan jawaban atas enam tuntutan mereka pada 30 November 2022.
"Dirut Sriwijaya Air, mereka menjanjikan tanggal 30 November 2022 paling lambat memberikan jawaban tentang 6 tuntutan kami," ujarnya Jumat, (11/11/2022).
Baca juga: KNKT Ungkap Penyebab Sriwijaya Air SJ 182: Sistem Otomatis Kemudi Tak Berfungsi
Tuntutan tersebut di antaranya:
1. Meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan.
2. Sesuai rekomendasi Komisi V DPR RI keluarga menuntut agar uang santunan dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga.
3. Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan karena bertentangan dengan UU Penerbangan.
4. Meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar benar dinyatakan selesai.
Kedua belah pihak bertemu sekitar pukul 14.30 dan berlangsung secara tertutup. Salah satu keluarga korban, Slamet Santoso mengatakan, Anthony Raimond menjanjikan akan memberikan jawaban atas enam tuntutan mereka pada 30 November 2022.
"Dirut Sriwijaya Air, mereka menjanjikan tanggal 30 November 2022 paling lambat memberikan jawaban tentang 6 tuntutan kami," ujarnya Jumat, (11/11/2022).
Baca juga: KNKT Ungkap Penyebab Sriwijaya Air SJ 182: Sistem Otomatis Kemudi Tak Berfungsi
Tuntutan tersebut di antaranya:
1. Meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan.
2. Sesuai rekomendasi Komisi V DPR RI keluarga menuntut agar uang santunan dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga.
3. Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan karena bertentangan dengan UU Penerbangan.
4. Meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar benar dinyatakan selesai.
Lihat Juga :
tulis komentar anda