KPK Periksa Dosen ITS terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila
Jum'at, 11 November 2022 - 12:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Darlis Herumurti merupakan salah satu saksi yang dipanggil.
Selain itu, KPK juga memanggil Dosen Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo; dan Dosen Radityo Prasetianto Wibowo. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Unila, Karomani (KRM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keempat saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga memanggil Dosen Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo; dan Dosen Radityo Prasetianto Wibowo. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Unila, Karomani (KRM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keempat saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda