KPK Periksa Dosen ITS terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Jum'at, 11 November 2022 - 12:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Darlis Herumurti merupakan salah satu saksi yang dipanggil.

Selain itu, KPK juga memanggil Dosen Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo; dan Dosen Radityo Prasetianto Wibowo. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Unila, Karomani (KRM). Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN



"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keempat saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!