KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Rektor Unila ke Sejumlah Dekan

Jum'at, 16 September 2022 - 13:50 WIB
loading...
KPK Dalami Dugaan Aliran...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung dalam memeriksa saksi dari rombongan dekan Universitas Lampung (Unila) pada Kamis, 15 September 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa saksi dari rombongan dekan Universitas Lampung (Unila) pada Kamis, 15 September 2022. Rombongan dekan yang diperiksa yakni, Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum M Fakih; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja.

Kemudian, Dekan Fakultas Tehnik Helmy Fitriawan; serta Dekan Fakultas Pertanian Irwan Banuwa. Selain para dekan, KPK juga memanggil Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko; seorang Dosen Mualimin; dan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Humas Universitas Lampung Budi Utomo.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UUNomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)