Ketua Umum PP Muhammadiyah Setelah Amien Rais, Din Syamsuddin Menjabat 10 Tahun

Jum'at, 11 November 2022 - 09:27 WIB
Selain pendidikannya yang tokcer, Din juga aktif dalam organisasi. Pada usia pelajar Din bahkan telah diberi kepercayaan untuk memimpin Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Sumbawa. Lalu, pada jenjang perkuliahan, Din aktif pada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Kegiatan organisasi Din pun berlanjut ke Pemuda Muhammadiyah, hingga dirinya didapuk menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah pada 2005-2010 dan 2010-2015. Pada 2014, Din Syamsuddin resmi menjadi Ketua Umum MUI menggantikan KH Sahal Mahfudz yang meninggal dunia pada Jumat 24 Januari 2014.

3. Haedar Nashir



Haedar Nashir lahir di Bandung, 28 Februari 1958. Sebelum memimpin Muhammmadiyah pada 2015, Haedar merupakan Ketua Badan Pendidikan Kader (BPK) dan Pembinaan Angkatan Muda Muhammadiyah, Deputi Kader PP Pemuda Muhammadiyah, dan Ketua I Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Haedar juga dosen Program Doktor Politik Islam pada program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta. Haedar juga aktif menulis tulisan ilmiah maupun artikel di berbagai media.



Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 18-22 Syawal 1436 H bertepatan dengan 3 – 7 Agustus 2015, memilih 13 anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2015-2020. Hasil pemilihan dalam Sidang Tanwir tanggal 5 Agustus 2015, telah dipilih 13 orang dari 39 calon anggota tetap, salah satunya Haedar Nashir. Berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 124/KEP/I.0/D/2015, Haedar Nashir terpilih sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2015-2020.

Masa jabatan Haedar seharusnya berakhir 2020. Namun, karena pandemi Covid-19, Muktamar ke-48 Muhammadiyah ditunda, dan digelar pada November 2022 di Solo, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Tanwir dengan agenda utama penetapan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 pada Minggu (19/7/2020) secara virtual. Segala konsekuensi penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More