Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Kamis, 10 November 2022 - 03:29 WIB
Pasal 218 tentang penghinaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direvisi oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pasal 218 tentang penghinaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) direvisi oleh pemerintah. Kini, ancaman pidana pasal penghinaan kepada presiden dalam draf RKUHP itu berkurang.
Dalam draf matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik 2022, perubahan sejumlah pasal termasuk Pasal 218 dijelaskan lebih detail. Perubahan dibandingkan dari sebelumnya draf akhir pada 4 Juli 2022 dengan draf 9 November 2022.
Mengacu pada draf matriks, diketahui perubahan Pasal 218 terjadi di bagian ancaman pidana penjara. Jika pada draf sebelumnya ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan, di draf terbaru ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.
Baca juga: 5 Pasal di Draf RKUHP Dihapus, Praktik Dokter hingga Advokat Curang
"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun (empat kali lipat pidana pencemaran terhadap orang)," tulis keterangan di draf matriks RKUHP tersebut dikutip pada Kamis (10/11/2022).
Selain itu, ada reformulasi pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal 218. Reformulasi itu merupakan tindak lanjut masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan hasil dialog publik.
Dalam draf matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik 2022, perubahan sejumlah pasal termasuk Pasal 218 dijelaskan lebih detail. Perubahan dibandingkan dari sebelumnya draf akhir pada 4 Juli 2022 dengan draf 9 November 2022.
Mengacu pada draf matriks, diketahui perubahan Pasal 218 terjadi di bagian ancaman pidana penjara. Jika pada draf sebelumnya ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan, di draf terbaru ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.
Baca juga: 5 Pasal di Draf RKUHP Dihapus, Praktik Dokter hingga Advokat Curang
"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun (empat kali lipat pidana pencemaran terhadap orang)," tulis keterangan di draf matriks RKUHP tersebut dikutip pada Kamis (10/11/2022).
Selain itu, ada reformulasi pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal 218. Reformulasi itu merupakan tindak lanjut masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan hasil dialog publik.
Lihat Juga :