Saksi Ahli: Evi Novida Ginting Bukan Korban dan Pantas Dipecat

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:05 WIB
Rully menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan pembangkangan terhadap MK dan Bawaslu. Padahal dalam Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. “Oleh karena itu dalam putusan DKPP, ini sudah dianggap pelanggaran etik yang serius dan berat terutama dalam asas profesional,” Jelas Rully.

Pemberhentian Evi sendiri sudah dianggap tepat oleh Rully. Sebagai Koordinasi Divisi Teknis KPU, Evi disebutnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan Anggota KPU yang lain. “Ini yang membuat Evi pantas untuk dipecat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyebut beberapa perkara yang disidangkan DKPP yang dalam putusannya telah menjatuhkan sanksi kepada Evi sebelum ia dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dalam amar putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Beberapa perkara tersebut adalah perkara 31-PKE-DKPP/III/2019 (sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv), 114-PKE-DKPP/VI/2019 (sanksi Peringatan Keras), dan 330-PKE-DKPP/XI/2019 (sanksi Peringatan Keras).

“Ini sudah terjadi berkali-kali terjadi diberikan sanksi dalam bentuk peringatan keras,” tutup dosen Hukum Tata Negara Universitas Pancasila ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!