Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Begini Caranya

Senin, 07 November 2022 - 05:33 WIB
"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di Pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya.

Edwin mengatakan, nantinya restitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tragedi Kanjuruhan bisa dilakukan secara tanggung renteng, sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Jadi nanti ya gimana keputusan hakim saja," ujarnya. Baca juga: Kanjuruhan dan Refleksi Manajemen Pengamanan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!