Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Begini Caranya

Senin, 07 November 2022 - 05:33 WIB
loading...
Korban Tragedi Kanjuruhan...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut keluarga korban tragedi kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi menyebut keluarga korban tragedi Kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi.Dia mengatakan, pengajuan restitusi korban telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, penyidik, atau penuntut umum. Baca juga: Keadilan untuk Korban Kanjuruhan

"Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK, kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," jelas Edwin saat dihubungi, Minggu 6 November 2022.

Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusi di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.



"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di Pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya.

Edwin mengatakan, nantinya restitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tragedi Kanjuruhan bisa dilakukan secara tanggung renteng, sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Jadi nanti ya gimana keputusan hakim saja," ujarnya. Baca juga: Kanjuruhan dan Refleksi Manajemen Pengamanan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Clara Shinta Dituntut...
Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Rekomendasi
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Berita Terkini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Infografis
Tak Bisa Sembarangan,...
Tak Bisa Sembarangan, Begini Etika Berhenti di Jalan Tol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved