KPU Pelajari Hasil Sidang Sengketa 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu
Minggu, 06 November 2022 - 08:17 WIB
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan jika KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan. "Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang adjudikasi, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Kelima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.
“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.
“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang adjudikasi, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Kelima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.
“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.
“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam," ujarnya.
(muh)
Lihat Juga :