MNC Group Terpaksa Matikan Siaran Analog, HT Minta Maaf kepada Pemirsa
Jum'at, 04 November 2022 - 07:17 WIB
JAKARTA - MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV memutuskan untuk beralih ke saluran digital dan melakukan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) per Jumat (4/11/2022).
Hal ini dilakukan dengan sangat terpaksa menyusul ancaman dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Menko Polhukam, Mahfud MD.
Executive Chairman at MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), menyampaikan permintaan maaf atas keputusan tersebut.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata HT dalam instagram miliknya.
MNC Group menilai, pemadaman siaran televisi analog atau ASO merupakan terjadi double standard. Baca juga: Soal Suntik Mati TV Analog, Ini Sikap MNC Group
"Dalam hal ini jelas terjadi double standard di mana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan," jelasnya.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," tutup HT.
Lihat Juga: Pede Juara MNC Sports Competition 2024, Ini Harapan Skuad FTA-A untuk MNC Group di HUT ke-35
Hal ini dilakukan dengan sangat terpaksa menyusul ancaman dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Menko Polhukam, Mahfud MD.
Executive Chairman at MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), menyampaikan permintaan maaf atas keputusan tersebut.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata HT dalam instagram miliknya.
MNC Group menilai, pemadaman siaran televisi analog atau ASO merupakan terjadi double standard. Baca juga: Soal Suntik Mati TV Analog, Ini Sikap MNC Group
"Dalam hal ini jelas terjadi double standard di mana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan," jelasnya.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," tutup HT.
Lihat Juga: Pede Juara MNC Sports Competition 2024, Ini Harapan Skuad FTA-A untuk MNC Group di HUT ke-35
(maf)
tulis komentar anda