Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!
Selasa, 11 Maret 2025 - 22:04 WIB
loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA
A
A
A
JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi tersebut sudah sejak 1999, dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris saat konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan CMNP, InfoBank 1999 Sebut Unibank Salah Satu Bank Terbaik!
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi tersebut sudah sejak 1999, dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris saat konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan CMNP, InfoBank 1999 Sebut Unibank Salah Satu Bank Terbaik!
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut.
Lihat Juga :