Soal Suntik Mati TV Analog, Ini Sikap MNC Group
loading...
A
A
A
JAKARTA - MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV merespons pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off. Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo telah menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) sejak Rabu, (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta 173 kabupaten/kota tidak ada layanan televisi terestrial (non-terrestrial service) sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog. Masyarakat hanya bisa menonton TV melalui siaran digital, yang hanya bisa ditonton dengan memasang STB.
“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Secara fakta, permintaan tersebut MNC Group laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam, dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off, sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban pihaknya untuk melaksanakan Analog Switch Off.
MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set TopBoxatau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta 173 kabupaten/kota tidak ada layanan televisi terestrial (non-terrestrial service) sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog. Masyarakat hanya bisa menonton TV melalui siaran digital, yang hanya bisa ditonton dengan memasang STB.
“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Secara fakta, permintaan tersebut MNC Group laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam, dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off, sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban pihaknya untuk melaksanakan Analog Switch Off.
MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set TopBoxatau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(rca)