Soal Suntik Mati TV Analog, Ini Sikap MNC Group
loading...

MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV merespons pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV merespons pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off. Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo telah menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) sejak Rabu, (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta 173 kabupaten/kota tidak ada layanan televisi terestrial (non-terrestrial service) sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog. Masyarakat hanya bisa menonton TV melalui siaran digital, yang hanya bisa ditonton dengan memasang STB.
“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Secara fakta, permintaan tersebut MNC Group laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam, dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off, sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban pihaknya untuk melaksanakan Analog Switch Off.
MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set TopBoxatau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta 173 kabupaten/kota tidak ada layanan televisi terestrial (non-terrestrial service) sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog. Masyarakat hanya bisa menonton TV melalui siaran digital, yang hanya bisa ditonton dengan memasang STB.
“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Secara fakta, permintaan tersebut MNC Group laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam, dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off, sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban pihaknya untuk melaksanakan Analog Switch Off.
MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set TopBoxatau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat.
Lihat Juga :