Izinkan RDP di Gedung Merah Putih, KPK Dinilai Tunduk Pada Legislatif
Selasa, 07 Juli 2020 - 14:19 WIB
Sikap KPK yang mengizinkan Komisi III DPR RI menggelar RDP di Gedung Merah Putih merupakan wujud tunduknya lembaga antirasuah itu pada kekuasaan eksekutif dan legislatif. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Merah Putih KPK, merupakan wujud tunduknya lembaga antirasuah itu pada kekuasaan eksekutif dan legislatif.
"Setidaknya ada dua hal yang penting untuk disorot. Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020). "Kedua, RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik," katanya.
Semestinya, lanjut Kurnia, dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggung jawab kepada publik. "Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," ujarnya.(Baca juga: Begini Alasan Komisi III DPR Gelar Rapat di Gedung KPK )
Menurut ICW, seharusnya DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. "Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu," katanya.
"Setidaknya ada dua hal yang penting untuk disorot. Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020). "Kedua, RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik," katanya.
Semestinya, lanjut Kurnia, dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggung jawab kepada publik. "Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," ujarnya.(Baca juga: Begini Alasan Komisi III DPR Gelar Rapat di Gedung KPK )
Menurut ICW, seharusnya DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. "Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu," katanya.
Lihat Juga :