Rapat Komisi III DPR di Markas KPK Dikritik, Ini Alasannya
Selasa, 07 Juli 2020 - 12:02 WIB
loading...
Abdul Fickar Hadjar. Foto/facebook
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengritik langkah Komisi III DPR yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas di Markas KPK. Cara ini dipandang kali pertama terjadi.
Fickar menuturkan, pada dasarnya berdasarkan UU No.19/2019 KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif. Karena itu DPR sebagai lembaga legislatif memang berwenang mengawasi KPK. Hanya, dia khawatir RPD di Gedung KPK akan mengurangi independen lembaga tersebut.
(Baca: Komisi III DPR Agendakan RDP di Markas KPK Siang Ini)
"Dalam konteks UU KPK yang lama 20/2002 sebagai lembaga independen KPK bisa lebih independen, tetapi dalam posisi seperti sekarang KPK harus nurut pada DPR, termasuk tidak terbatas bisa diintervensi dalam fungsinya sebagai penegak hukum," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/7/2020).
Apalagi, kata Fickar, dengan pimpinan KPK yang saat ini dipimpin seorang polisi aktif, maka dikhawatirkan KPK akan tunduk kapada kepalanya. Karenanya, sulit diharapkan KPK 'masa kini' bisa 100% independen.
Fickar menuturkan, pada dasarnya berdasarkan UU No.19/2019 KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif. Karena itu DPR sebagai lembaga legislatif memang berwenang mengawasi KPK. Hanya, dia khawatir RPD di Gedung KPK akan mengurangi independen lembaga tersebut.
(Baca: Komisi III DPR Agendakan RDP di Markas KPK Siang Ini)
"Dalam konteks UU KPK yang lama 20/2002 sebagai lembaga independen KPK bisa lebih independen, tetapi dalam posisi seperti sekarang KPK harus nurut pada DPR, termasuk tidak terbatas bisa diintervensi dalam fungsinya sebagai penegak hukum," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/7/2020).
Apalagi, kata Fickar, dengan pimpinan KPK yang saat ini dipimpin seorang polisi aktif, maka dikhawatirkan KPK akan tunduk kapada kepalanya. Karenanya, sulit diharapkan KPK 'masa kini' bisa 100% independen.
Lihat Juga :