Rapat Komisi III DPR di Markas KPK Dikritik, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengritik langkah Komisi III DPR yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas di Markas KPK. Cara ini dipandang kali pertama terjadi.
Fickar menuturkan, pada dasarnya berdasarkan UU No.19/2019 KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif. Karena itu DPR sebagai lembaga legislatif memang berwenang mengawasi KPK. Hanya, dia khawatir RPD di Gedung KPK akan mengurangi independen lembaga tersebut.
(Baca: Komisi III DPR Agendakan RDP di Markas KPK Siang Ini)
"Dalam konteks UU KPK yang lama 20/2002 sebagai lembaga independen KPK bisa lebih independen, tetapi dalam posisi seperti sekarang KPK harus nurut pada DPR, termasuk tidak terbatas bisa diintervensi dalam fungsinya sebagai penegak hukum," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/7/2020).
Apalagi, kata Fickar, dengan pimpinan KPK yang saat ini dipimpin seorang polisi aktif, maka dikhawatirkan KPK akan tunduk kapada kepalanya. Karenanya, sulit diharapkan KPK 'masa kini' bisa 100% independen.
"Jika sudah begini situasinya KPK akan sama dengan penegak hukum lainnya kepolisian dan kejaksaan. Jadi untuk apa dan apa istimewanya KPK," ujarnya.
(Baca: Dewas Periksa Pelapor soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK)
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan agenda RDP dengan Komisi III DPR di markas lembaga antirasuah, hari ini. Hanya, dia enggan membeberkan secara detail alasan RDP digelar di Gedung Merah Putih.
"Iya betul, namun karena ini sidang DPR maka nanti terkait apakah sidang terbuka atau tertutup tentu jadi wewenang pemimpin rapat ya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Fickar menuturkan, pada dasarnya berdasarkan UU No.19/2019 KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif. Karena itu DPR sebagai lembaga legislatif memang berwenang mengawasi KPK. Hanya, dia khawatir RPD di Gedung KPK akan mengurangi independen lembaga tersebut.
(Baca: Komisi III DPR Agendakan RDP di Markas KPK Siang Ini)
"Dalam konteks UU KPK yang lama 20/2002 sebagai lembaga independen KPK bisa lebih independen, tetapi dalam posisi seperti sekarang KPK harus nurut pada DPR, termasuk tidak terbatas bisa diintervensi dalam fungsinya sebagai penegak hukum," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/7/2020).
Apalagi, kata Fickar, dengan pimpinan KPK yang saat ini dipimpin seorang polisi aktif, maka dikhawatirkan KPK akan tunduk kapada kepalanya. Karenanya, sulit diharapkan KPK 'masa kini' bisa 100% independen.
"Jika sudah begini situasinya KPK akan sama dengan penegak hukum lainnya kepolisian dan kejaksaan. Jadi untuk apa dan apa istimewanya KPK," ujarnya.
(Baca: Dewas Periksa Pelapor soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK)
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan agenda RDP dengan Komisi III DPR di markas lembaga antirasuah, hari ini. Hanya, dia enggan membeberkan secara detail alasan RDP digelar di Gedung Merah Putih.
"Iya betul, namun karena ini sidang DPR maka nanti terkait apakah sidang terbuka atau tertutup tentu jadi wewenang pemimpin rapat ya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
(muh)