Mahfud MD Sebut Banyak Pengacara Belum Paham Restorative Justice

Selasa, 01 November 2022 - 16:26 WIB
"Namun ada efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari laporan ke saya masuk melalui WhatsApp, telepon. Ada orang diperiksa, ditahan di pengadilan, diproses di polisi lalu mengadu ‘pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan? Tolong Menko Polhukam turun tangan’," katanya.

"Nah saya bilang, restorative justice itu ga sembarang. Kalau orang membunuh orang, meminta restorative justice ga bisa." sambungnya.

Bahkan, kata Mahfud, banyak pengacara yang belum memahami apa itu keadilan restoratif. "Restorative justice itu pikiran orang yang belum mengerti, banyak juga pengacara bahkan datang, ‘ini sudah berembuk, keluarga juga sudah selesai’. Ya ga bisa," katanya.

Di dalam hukum pidana, kata Mahfud, ada batasan tententu yang tidak bisa diselesaikan melalui cara berembuk. "Di dalam hukum pidana itu salam batas-batas tertentu ga bisa berembuk, kejahatan ko mau dirembuk," ucapnya.

"Misalnya kasus-kasus besar itu udah lah restorative justice saja, lalu diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," sambungnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!