Mahfud MD Sebut Banyak Pengacara Belum Paham Restorative Justice

Selasa, 01 November 2022 - 16:26 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Banyak...
Menko Polhukam Mahfud MD menilai banyak pengacara belum memahami keadilan restoratif. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kehadiran restorative justice atau keadilan restoratif sangat penting di Indonesia sebagai pengembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sangat concern pada hal ini.

"Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di indonesia diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurai problem dari kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).

"Pemerintah sangat concern untuk pembaruan hukum pidana sesuai dengan paradigma pemidanaan hukum Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Namun, Mahfud menilai bahwa keadilan restoratif belum banyak dipahami sejumlah pihak. Mahfud menegaskan, tidak semua tindak pidana dapat menggunakan keadilan restoratif, contohnya kasus pembunuhan. Meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, namun proses hukum akan tetap berjalan.

Ia pun bercerita, banyak laporan masuk ke dirinya dan meminta agar Menko Polhukam dapat turun tangan serta memberikan keadilan restoratif.

"Namun ada efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari laporan ke saya masuk melalui WhatsApp, telepon. Ada orang diperiksa, ditahan di pengadilan, diproses di polisi lalu mengadu ‘pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan? Tolong Menko Polhukam turun tangan’," katanya.

"Nah saya bilang, restorative justice itu ga sembarang. Kalau orang membunuh orang, meminta restorative justice ga bisa." sambungnya.



Bahkan, kata Mahfud, banyak pengacara yang belum memahami apa itu keadilan restoratif. "Restorative justice itu pikiran orang yang belum mengerti, banyak juga pengacara bahkan datang, ‘ini sudah berembuk, keluarga juga sudah selesai’. Ya ga bisa," katanya.

Di dalam hukum pidana, kata Mahfud, ada batasan tententu yang tidak bisa diselesaikan melalui cara berembuk. "Di dalam hukum pidana itu salam batas-batas tertentu ga bisa berembuk, kejahatan ko mau dirembuk," ucapnya.

"Misalnya kasus-kasus besar itu udah lah restorative justice saja, lalu diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," sambungnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Mahfud MD Ungkap Nasib...
Mahfud MD Ungkap Nasib Komisi Reformasi Polri usai Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Komisi Reformasi Tak...
Komisi Reformasi Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Mahfud: Secara Politis Lebih Aman
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rekomendasi
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved