Kawal Sidang Uji Materi UU Corona, Ratusan Kepala Desa Parade Nusantara Geruduk MK
Selasa, 07 Juli 2020 - 12:29 WIB
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara saat mendatangi gedung MK untuk mengawal uji materi UU Corona yang dinilai merugikan desa. FOTO/IST
JAKARTA - Ratusan Kepala Desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7).
Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses uji materi atau judicial review (JR) UU Corona di MK yang diajukan sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dalam Parade Nusantara dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. (Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Nomor 2/2020)
”Kami akan kawal proses JR ini, perwakilan kepala desa di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” kata Dimyati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).
Dimyati menyebut, para kepala desa (kades) yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah. Di antaranya Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Para kades dan perangkat desa itu mewakili sejumlah kabupaten di lima provinsi tersebut. Sulsel, misalnya perangkat mewakili Kabupaten Wajo, Sinjai, Bantaeng, dan Pangkep. Sementara perangkat dari Jabar mewakili Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka, dan Pandeglang. ”Yang dari Jabar dan Banten mayoritas naik bus ke Jakarta dan berkumpul di MK,” kata Dimyati.
Dimyati menambahkan, hari ini merupakan sidang pertama JR tersebut. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. Pihaknya berharap hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. ”UU Corona membuat DD terancam tidak bisa cair lagi karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses uji materi atau judicial review (JR) UU Corona di MK yang diajukan sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dalam Parade Nusantara dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. (Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Nomor 2/2020)
”Kami akan kawal proses JR ini, perwakilan kepala desa di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” kata Dimyati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).
Dimyati menyebut, para kepala desa (kades) yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah. Di antaranya Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Para kades dan perangkat desa itu mewakili sejumlah kabupaten di lima provinsi tersebut. Sulsel, misalnya perangkat mewakili Kabupaten Wajo, Sinjai, Bantaeng, dan Pangkep. Sementara perangkat dari Jabar mewakili Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka, dan Pandeglang. ”Yang dari Jabar dan Banten mayoritas naik bus ke Jakarta dan berkumpul di MK,” kata Dimyati.
Dimyati menambahkan, hari ini merupakan sidang pertama JR tersebut. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. Pihaknya berharap hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. ”UU Corona membuat DD terancam tidak bisa cair lagi karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.
Lihat Juga :