Kuasa Hukum Bharada E Mohon ke Hakim agar ART Ferdy Sambo Dijerat Hukuman Keterangan Palsu
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:34 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy memohon ke majelis hakim untuk menjerat ART Ferdy Sambo , Susi, dengan hukuman keterangan palsu. Permohonan itu dilayangkan lantaran Ronny merasa keterangan yang diberikan Susi berbeda dengan fakta.
Permohonan itu dilayangkan setelah penasihat hukum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Susi.
Lantas, Ronny meminta kepada Susi yang tengah menunduk untuk menatapnya dan Bharada E. Ronny pun meminta Susi untuk tidak menjawab "siap," melainkan "iya atau tidak."
"Saudara saksi tahu enggak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" tanya Ronny kepada Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, ART Ferdy Sambo Kerap Ditegur Hakim
Syahdan, Susi menjawab tidak tahu. Kemudian, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.
Merespon itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Jman Santoso akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Nanti kami pertimbangkan," tutur Wahyu.
Lebih lanjut Ronny pun mengakui, keterangan Susi banyak yang tidak sesuai saat dicecar oleh majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," tutur Ronny.
Sebagaimana diketahui, Susi dicecar oleh majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Susi mengatakan bahwa Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
Permohonan itu dilayangkan setelah penasihat hukum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Susi.
Lantas, Ronny meminta kepada Susi yang tengah menunduk untuk menatapnya dan Bharada E. Ronny pun meminta Susi untuk tidak menjawab "siap," melainkan "iya atau tidak."
"Saudara saksi tahu enggak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" tanya Ronny kepada Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, ART Ferdy Sambo Kerap Ditegur Hakim
Syahdan, Susi menjawab tidak tahu. Kemudian, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.
Merespon itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Jman Santoso akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Nanti kami pertimbangkan," tutur Wahyu.
Lebih lanjut Ronny pun mengakui, keterangan Susi banyak yang tidak sesuai saat dicecar oleh majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," tutur Ronny.
Sebagaimana diketahui, Susi dicecar oleh majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Susi mengatakan bahwa Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
(maf)
tulis komentar anda