Djoko Tjandra Punya e-KTP, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa
Selasa, 07 Juli 2020 - 10:42 WIB
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah menegaskan bahwa yang bertanggung jawab dan berwenang menerbitkan KTP itu merupakan Dukcapil bukan kelurahan. Menurut dia, ada petugas Dukcapil yang ditugasi di kelurahan bagi masyarakat yang ingin membuat e-KTP.
"Yang ngeluarin KTP bukan lurah tuh. Yang ngeluarin bukan lurah bukan, yang mengeluarin Dukcapil. Dukcapil di kelurahan," kata Marullah saat dihubungi wartawan, Selasa (7/7/2020).
Dia pun menyarankan untuk mendatangi kelurahan tempat Djoko Tjandra menerbitkan e-KTP itu. "Langsung saja ke kelurahan tanya yah. Karena bukan lurah yang ngeluarin itu dukcapil," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma belum juga memberikan keterangan soal tersebut.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah menegaskan bahwa yang bertanggung jawab dan berwenang menerbitkan KTP itu merupakan Dukcapil bukan kelurahan. Menurut dia, ada petugas Dukcapil yang ditugasi di kelurahan bagi masyarakat yang ingin membuat e-KTP.
"Yang ngeluarin KTP bukan lurah tuh. Yang ngeluarin bukan lurah bukan, yang mengeluarin Dukcapil. Dukcapil di kelurahan," kata Marullah saat dihubungi wartawan, Selasa (7/7/2020).
Dia pun menyarankan untuk mendatangi kelurahan tempat Djoko Tjandra menerbitkan e-KTP itu. "Langsung saja ke kelurahan tanya yah. Karena bukan lurah yang ngeluarin itu dukcapil," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma belum juga memberikan keterangan soal tersebut.
(nbs)
Lihat Juga :