Djoko Tjandra Punya e-KTP, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa
Selasa, 07 Juli 2020 - 10:42 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diperiksa. Permintaan Habiburokhman itu menyikapi kabar buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya minta lurah tersebut diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana," ungkap Habiburokhman kepada SINDOnews, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: E-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil Akui Tak Diberitahu soal Status Buronan)
Proses kilat pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan itu pun dikritisi oleh Habiburokhman. "Pelayanan super cepat dalam konteks ini bukan bagus, tapi mencurigakan. Saya saja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track. Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," katanya.
Politikus Partai Gerindra ini pun mengingatkan dalam konteks pidana, ada Pasal 221 KUHP yang melarang untuk melindungi buronan. "Masa lurah enggak kenal Djoko Tjandra, harusnya saat itu juga dia lapor ke aparat keamanan," tandasnya.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah menegaskan bahwa yang bertanggung jawab dan berwenang menerbitkan KTP itu merupakan Dukcapil bukan kelurahan. Menurut dia, ada petugas Dukcapil yang ditugasi di kelurahan bagi masyarakat yang ingin membuat e-KTP.
"Yang ngeluarin KTP bukan lurah tuh. Yang ngeluarin bukan lurah bukan, yang mengeluarin Dukcapil. Dukcapil di kelurahan," kata Marullah saat dihubungi wartawan, Selasa (7/7/2020).
Dia pun menyarankan untuk mendatangi kelurahan tempat Djoko Tjandra menerbitkan e-KTP itu. "Langsung saja ke kelurahan tanya yah. Karena bukan lurah yang ngeluarin itu dukcapil," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma belum juga memberikan keterangan soal tersebut.
"Saya minta lurah tersebut diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana," ungkap Habiburokhman kepada SINDOnews, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: E-KTP Djoko Tjandra, Dukcapil Akui Tak Diberitahu soal Status Buronan)
Proses kilat pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan itu pun dikritisi oleh Habiburokhman. "Pelayanan super cepat dalam konteks ini bukan bagus, tapi mencurigakan. Saya saja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track. Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," katanya.
Politikus Partai Gerindra ini pun mengingatkan dalam konteks pidana, ada Pasal 221 KUHP yang melarang untuk melindungi buronan. "Masa lurah enggak kenal Djoko Tjandra, harusnya saat itu juga dia lapor ke aparat keamanan," tandasnya.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah menegaskan bahwa yang bertanggung jawab dan berwenang menerbitkan KTP itu merupakan Dukcapil bukan kelurahan. Menurut dia, ada petugas Dukcapil yang ditugasi di kelurahan bagi masyarakat yang ingin membuat e-KTP.
"Yang ngeluarin KTP bukan lurah tuh. Yang ngeluarin bukan lurah bukan, yang mengeluarin Dukcapil. Dukcapil di kelurahan," kata Marullah saat dihubungi wartawan, Selasa (7/7/2020).
Dia pun menyarankan untuk mendatangi kelurahan tempat Djoko Tjandra menerbitkan e-KTP itu. "Langsung saja ke kelurahan tanya yah. Karena bukan lurah yang ngeluarin itu dukcapil," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma belum juga memberikan keterangan soal tersebut.
(nbs)
tulis komentar anda