Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:27 WIB
ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemda Lampung Timur turun tangan langsung untuk memastikan pemenuhan hak korban berjalan baik. Pemerintah, katanya, tidak bisa lagi menempatkan korban di P2TP2A.
“Tidak hanya pemda, peristiwa ini menjadi cambuk bagi pemerintah pusat. Presiden dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus mengevaluasi unit pelayanan teknis di seluruh Indonesia,” tutur Genoveva.
Dia menerangkan evaluasi harus dilakukan secara komprehensif. Jangan sampai hanya mengenai disiplin administrasi dan formal birokrasi atau fasilitas fisik saja. Namun, pemerintah harus membenahi kapasitas dna kualitas pemulihan korban yang diberikan setiap uni pelayanan.
(Baca: Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Timur)
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan pada 2017, cara kerja dan waktu pelayanan di sebagian besar P2TP2A melihat korban kekerasan sebagai persoalan keseharian biasa. Bukan melihat korban sebagai subyek marginal yang berhak mendapatkan dukungan negara.
“Tidak hanya pemda, peristiwa ini menjadi cambuk bagi pemerintah pusat. Presiden dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus mengevaluasi unit pelayanan teknis di seluruh Indonesia,” tutur Genoveva.
Dia menerangkan evaluasi harus dilakukan secara komprehensif. Jangan sampai hanya mengenai disiplin administrasi dan formal birokrasi atau fasilitas fisik saja. Namun, pemerintah harus membenahi kapasitas dna kualitas pemulihan korban yang diberikan setiap uni pelayanan.
(Baca: Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Timur)
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan pada 2017, cara kerja dan waktu pelayanan di sebagian besar P2TP2A melihat korban kekerasan sebagai persoalan keseharian biasa. Bukan melihat korban sebagai subyek marginal yang berhak mendapatkan dukungan negara.