Cara Menggapai Keadilan Substantif
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:54 WIB
Lalau apa bedanya kedua usulan saya itu dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang sudah ada sekarang? Ada beberapa perbedaannya. PK dibatasi waktu atau jumlahnya dan “korban” harus aktif, yang antara lain terpaksa menyewa pengacara dengan biaya mahal. Pemeriksa PK juga bisa jadi orang “itu-itu saja” yang bisa diragukan integritasnya. Sedangkan dua usulan saya adalah “korban”: cukup melapor dengan menyertakan kronologis dsergta bukti baru (jika ada), dan selanjutnya kedua lembaga itu yang aktif dan gratis.
Hukum seharusnya bukanlah sesuatu yang abstrak. Hukum adalah sesuatu yang Anda dan saya ciptakan dan wujudkan dalam pengalaman hidup sehari-hari. Dan keadilan tidak datang dari langit. Keadilan terjadi ketika orang baik membuat hal itu terjadi. Hukum adalah keputusan. Hanya orang baik yang bisa membuat keputusan yang baik.
Hukum seharusnya bukanlah sesuatu yang abstrak. Hukum adalah sesuatu yang Anda dan saya ciptakan dan wujudkan dalam pengalaman hidup sehari-hari. Dan keadilan tidak datang dari langit. Keadilan terjadi ketika orang baik membuat hal itu terjadi. Hukum adalah keputusan. Hanya orang baik yang bisa membuat keputusan yang baik.
(ynt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda